Pendahuluan

Pada tanggal 2 Januari 2024, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“Amandemen Kedua ITE”) telah resmi diundangkan dan berlaku di Indonesia. Penerbitan Amandemen Kedua ITE ini bertujuan untuk mengakomodir era transformasi digital yang terus berkembang serta menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (secara bersama disebut “UU ITE”) yang dinilai menghambat kebebasan berekspresi masyarakat.1

Berikut ketentuan-ketentuan utama yang diubah dalam Amandemen Kedua ITE:

  1. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
    Amandemen Kedua ITE mengubah ketentuan Pasal 13 UU ITE mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (“PSE”), yang sebelumnya diklasifikasikan atas PSE Indonesia dan PSE Asing, menjadi hanya PSE Indonesia, yaitu PSE yang berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Akan tetapi, Amandemen Kedua ITE memberikan pengecualian terhadap syarat berbentuk badan hukum Indonesia dalam hal suatu PSE menyelenggarakan layanan sertifikasi elektronik yang belum tersedia di Indonesia. Selain itu, UU 1/2024 juga telah menetapkan batasan yang jelas terkait ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan oleh PSE, yaitu (i) tanda tangan elektronik; (ii) segel elektronik; (iii) penanda waktu elektronik; (iv) layanan pengiriman elektronik tercatat; (v) autenikasi situs web; (vi) preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik; (vii) identitas digital; dan/atau (viii) layanan lain yang menggunakan sertifikat elektronik.2
  2. Pelindungan bagi Anak yang Menggunakan Sistem Elektronik
    Amandemen Kedua ITE menambahkan Pasal 16A dan 16B yang mengatur ketentuan terkait pelindungan bagi anak yang menggunakan sistem elektronik beserta sanksi pelanggarannya. Ketentuan yang dimaksud mengatur kewajiban PSE untuk menyediakan informasi batasan minimum usia, mekanisme verifikasi pengguna anak, dan mekanisme pelaporan atas pelanggaran yang berpotensi melanggar hak anak. Dalam Penjelasan Pasal 16A Amandemen Kedua ITE juga menyatakan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas PSE dibandingkan dengan kepentingan komersialnya.
  3. Pengamanan Transaksi Berisiko Tinggi
    Amandemen Kedua ITE menambahkan satu ayat dalam Pasal 17, yang mewajibkan para pihak untuk menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik terhadap transaksi yang dianggap berisiko tinggi. Dalam penjelasannya, transaksi yang berisiko tinggi meliputi transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik.
  4. Pengaturan Kontrak Elektronik Internasional dengan Klausula Baku
    Amandemen Kedua ITE menambahkan ketentuan yang lebih spesifik terkait kontrak elektronik internasional yang dibuat oleh PSE melalui penambahan Pasal 18A. Ketentuan dalam Pasal 18A mengatur bahwa hukum Indonesia berlaku atas kontrak elektronik internasional dengan klausula baku yang dibuat oleh PSE dalam hal (i) salah satu pihak dalam transaksi elektronik berasal dari Indonesia dan memberikan persetujuannya dari yurisdiksi Indonesia, (ii) tempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah Indonesia, dan/atau (iii) PSE memiliki tempat usaha atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
  5. Perubahan dan Penyempurnaan atas Ketentuan-Ketentuan Pidana
    Amandemen Kedua ITE memberikan perubahan dan penyempurnaan atas ancaman pidana yang diatur dalam UU ITE. Ketentuan-ketentuan yang diubah dalam Amandemen Kedua ITE ini juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 (“SKB”).
Read Also  Regulatory updates: policies of Supreme Court in 2023 on e-court system

Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang Memuat Kesusilaan

UU ITE Amandemen Kedua ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Catatan:
Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) telah diperluas hingga mencakup larangan perbuatan menyiarkan dan/atau mempertunjukkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Selain itu Amandemen Kedua ITE juga memberikan batasan bahwa pengaturan ini tidak menjangkau terhadap perbuatan uang dimaksudkan untuk kepentingan pribadi dengan menambahkan frasa ‘untuk kepentingan umum.’ Amandemen Kedua ITE juga mengatur terkait alasan penghapus pidana melalui  penambahan ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (2) yang memberikan pengecualian terhadap perbuatan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) ini tidak dapat dipidana dalam hal: (i) dilakukan demi kepentingan umum; (ii) dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau (iii) informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan. Amandemen Kedua ITE tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan pengecualian-pengecualian yang diatur dalam Pasal 45 ayat (2), akan tetapi mengacu pada SKB dan Naskah Akademik, bahwa konteks sosial budaya dan tujuan dari muatan yang mengandung kesusilaan perlu diperhatikan untuk menentukan jika suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (1) Amandemen Kedua ITE.

Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang Memuat Konten Perjudian

UU ITE Amandemen Kedua ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian

Catatan:
Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) tidak diubah oleh Amandemen Kedua ITE, akan tetapi sanksi pidana terhadap pelanggaran ini ditambahkan yang sebelumnya dalam UU ITE pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) menjadi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).3

Informasi dan/atau Dokumen yang Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain

UU ITE Amandemen Kedua ITE
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Catatan:
Ketentuan terkait larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dalam bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, kemudian dirumuskan secara tersendiri dalam Pasal 27A Amandemen Kedua ITE.

Read Also  Leks&Co - Komentar Negatif Terhadap PERMEN P3SRS

Amandemen Kedua ITE juga mengatur terkait alasan penghapus pidana melalui penambahan ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (7) yang memberikan pengecualian terhadap perbuatan yang diatur dalam Pasal 27A Amandemen Kedua ITE tidak dapat dipidana dalam hal: (i) dilakukan untuk kepentingan umum; atau (ii) dilakukan sebagai pembelaan diri. Penjelasan Pasal 45 ayat (7) Amandemen Kedua ITE menjelaskan dilakukan untuk kepentingan umum adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan berdemokrasi (i.e. melalui unjuk rasa atau kritik). Melalui ketentuan terkait penghapus pidana ini, Amandemen Kedua ITE telah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas kebebasan ekspresi dan hak untuk berpartisipasi secara demokratis melalui kritik dan demonstrasi, yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat.

Sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 27A Amandemen Kedua ITE, dikurangi yang semula pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) menjadi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Selain itu Amandemen Kedua ITE juga menambahkan ketentuan apabila perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, perbuatan tersebut dipidana karena fitnah.

Amandemen Kedua ITE juga mempertegas bahwa ketentuan Pasal 27A Amandemen Kedua ITE sebagai delik aduan, dan hanya dapat dilakukan oleh korban dan bukan oleh badan hukum, ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi yang berlebihan.4

Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dengan Ancaman Akan Membuka Rahasia atau Kekerasan

UU ITE Amandemen Kedua ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
    1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
    1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

 Catatan:
Pasal 27B Amandemen Kedua ITE sebelumnya dimuat dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Pasal 27B Amandemen Kedua ITE berpotensi untuk meminimaliris adanya ancaman kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap nasabah.5 Pasal 27B Amandemen Kedua ITE merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses apabila terdapat laporan dari korban langsung kejahatan tersebut.

Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang Berisi Pemberitahuan Bohong

UU ITE Amandemen Kedua ITE
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik

 Catatan:
Melalui Amandemen Kedua ITE, terdapat penyesuaian pada Pasal 28 ayat (1) dalam hal bahasa yang digunakan. Perubahan dalam Pasal 28 ayat (1) melalui Amandemen Kedua ITE mempertegas terkait unsur kerugian yang dialami oleh konsumen yang harus dibuktikan dalam persidangan adalah kerugian materiil.

Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang Bersifat Menghasut terhadap Individu dan/atau Kelompok

UU ITE Amandemen Kedua ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Catatan:
Amandemen Kedua ITE memberikan perubahan yang signifikan dengan memperluas sasaran individu dan/atau kelompok, yang tidak hanya mencakup Suku, Agama Ras, Antargolongan (“SARA”) tetapi juga kebangsaan, warna kulit, kepercayaan, jenis kelamin, serta distabilitas mental dan fisik.

Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitahuan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat

UU ITE Amandemen Kedua ITE
Tidak diatur. Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Catatan:
Ketentuan mengenai informasi palsu yang menimbulkan keresahan di masyarakat merupakan ketentuan baru yang ditambahkan melalui Pasal 28 ayat (3) Amandemen Kedua ITE. Segala bentuk penyebaran informasi palsu yang berdampak terhadap ketertiban umum dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Amandemen Kedua ITE.

Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang Berisi Ancaman Kekerasan dan/atau Intimidasi secara Langsung Kepada Korban

UU ITE Amandemen Kedua ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Catatan:
Rumusan Pasal 29 Amandemen Kedua ITE ini bermaksud untuk menjerat pelaku dari cyber bullying hal ini dituangkan secara jelas dalam Penjelasan Pasal 29 UU Amandemen Kedua ITE yang sebelumnya tidak dijelaskan oleh UU ITE.

Penutup

Amandemen Kedua ITE meruapkan upaya pemerintah untuk mengakomodasi perkembangan terkait dengan penyelenggaraan sistem informasi dan transaksi elektronik serta mengatasi permasalahan terkait dengan ketentuan-ketentuan yang dianggap multitafsir dalam ketentuan yang diatur sebelumnya.

Ardelia Ignatius

Sources

  1. https://www.kominfo.go.id/content/detail/53385/siaran-pers-no-534hmkominfo122023-tentang-perubahan-kedua-atas-uu-ite-sah-menteri-budi-arie-jamin-kepastian-hukum-ruang-digital/0/siaran_pers
  2. Pasal 13A Amandemen Kedua ITE
  3. Pasal 45 ayat (3) Amandemen Kedua ITE
  4. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Naskah Akademik RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hlm.97
  5. Bisnis Tekno, “Revisi UU ITE, Sanksi Pidana Intai Pinjol Penebar Data Nasabah ke Debt Collector”, diakses melalui https://teknologi.bisnis.com/read/20231124/84/1717696/revisi-uu-ite-sanksi-pidana-intai-pinjol-penebar-data-nasabah-ke-debt-collector pada 25 Januari 2024