Pemeriksaan terhadap Perseroan Terbatas (“Perseroan”) dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan apabila terdapat dugaan bahwa:

1. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga.

2. Anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.

Pemohon dapat mengajukan permohonan pemeriksaan Perseroan apabila pemohon telah meminta secara langsung kepada Perseroan mengenai data atau keterangan yang dibutuhkannya, tetapi Perseroan menolak atau tidak memperhatikan permintaan tersebut. Permohonan pemeriksaan Perseroan dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. Permohonan pemeriksaan Perseroan dapat diajukan oleh:

  1. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
  2. Pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan.
  3. Kejaksaan untuk kepentingan umum.

Permohonan pemeriksaan Perseroan yang diajukan oleh pemegang saham baru dapat diajukan setelah pemegang saham terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, tetapi Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.

Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang Perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik. Apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak dilakukan dengan itikad baik, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan tersebut.

Apabila Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan, Ketua Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan. Ahli yang ditunjuk adalah orang yang mempunyai keahlian di bidang yang akan di periksa dan orang yang diangkat sebagai ahli tidak boleh berasal dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, konsultan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan.

Read Also  Aspek Hukum Perjanjian Sewa Menyewa

Ahli yang telah diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri berhak untuk memeriksa semua dokumen dan kekayaan Perseroan yang dianggap perlu untuk diketahui. Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelasanaan pemeriksaan. Ahli yang telah diangkat wajib merahasiakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima.

Pengadilan menetapkan jumlah biaya pemeriksaan dengan mendasarkannya atas tingkat keahlian pemeriksa dan batas kemampuan Perseroan serta lingkup Perseroan. Biaya pemeriksaan tersebut dibayar oleh Perseroan, tetapi Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan Perseroan dapat membebankan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan kepada pemohon, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Maria Amanda