Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“PP 52/2012”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“Permen 1/2014”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen 1/2014, Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.

Permen 1/2014 mengatur lembaga sertifikasi usaha, tata cara sertifikasi, pengawasan sertifikasi usaha pariwisata, dan sanksi administratif oleh menteri.

Lembaga Serifikasi Usaha Bidang Usaha

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“LSU Bidang Pariwisata”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“Undang-Undang Kepariwisataan”), usaha pariwisata meliputi antara lain:

  1. daya tarik wisata;
  2. kawasan pariwisata;
  3. jasa transportasi wisata;
  4. jasa perjalanan wisata;
  5. jasa makanan dan minuman;
  6. penyediaan akomodasi;
  7. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
  8. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
  9. jasa informasi pariwisata;
  10. jasa konsultan pariwisata;
  11. jasa pramuwisata;
  12. wisata tirta; dan
  13. spa.

LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:

  1. berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah indonesia;
  2. memiliki tenaga auditor; dan
  3. memiliki perangkat kerja.

Tugas LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. melakukan audit;
  2. memelihara kinerja auditor; dan
  3. mengembangkan skema sertifikasi.

Wewenang LSU Bidang Pariwisata adalah:

  1. menetapkan biaya pelaksanaan audit;
  2. menerbitkan serifikat usaha pariwisata; dan
  3. mencabut sertifikasi usaha pariwisata.

LSU Bidang Pariwisata wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada menteri dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota. LSU Bidang Pariwisata dapat membuka kantor cabang dengan memenuhi seluruh persyaratan pendirian LSU Bidang Pariwisata.

Dalam Permen 1/2014, diatur juga mengenai pembentukan Komisi Otorisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata (“Komisi Otorisasi”), yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. memeriksa, melakukan verifikasi dan menilai kelengkapan dokumen permohonan pendirian LSU Bidang Pariwisata, yang terdiri dari:
Read Also  Pengendalian Perseroan Terbatas

1)      salinan akta pendirian badan usaha yang maksud dan tujuannya bergerak di bidang sertifikasi;

2)      rencana kerja LSU Bidang Pariwisata minimum untuk 3 (tiga) tahun mendatang;

3)      rencana anggaran biaya pengelolaan LSU Bidang Pariwisata minimum untuk 3 (tiga) tahun mendatang;

4)      memiliki perangkat kerja, antara lain:

a)      materi audit usaha pariwisata;

b)      pedoman pelaksanaan audit usaha pariwisata; dan

c)      panduan mutu.

5)      daftar riwayat hidup pengelola dilengkapi dengan pas foto;

6)      daftar riwayat hidup auditor dilengkapi dengan pas foto; dan

7)      salinan KTP/ tanda pengenal auditor.

  1. memberikan rekomendasi penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata kepada menteri. Berdasarkan rekomendasi tersebut, menteri menunjuk dan menetapkan LSU Bidang Pariwisata yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan belaku selama 4 (empat) tahun sepanjang LSU Bidang Pariwisata yang bersangkutan masih menjalankan kegiatannya;
  2. memantau penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan mengawasi kinerja LSU Bidang Pariwisata;
  3. memeriksa, melakukan verifikasi dan menilai laporan kegiatan LSU Bidang Pariwisata;
  4. memberikan rekomendasi kepada menteri untuk menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata; dan
  5. memberikan rekomendasi pencabutan penetapan dan penunjukan LSU Bidang Pariwisata kepada menteri.

Komisi Otorisasi, terdiri dari unsur-unsur:

  1. kementerian;
  2. instansi pemerintah terkait;
  3. asosiasi pariwisata;
  4. akademisi; dan
  5. unsur lain yang diperlukan.

Tata Cara Sertifikasi

Tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. pengusaha pariwisata mengajukan permohonan pendaftaran sertifikasi pada LSU Bidang Pariwisata dengan tembusan kepada Komisi Otorisasi. Dalam hal ini LSU Bidang Pariwisata menginformasikan rencana pelaksanaan sertifikasi kepada Gubernur melalui instansi teknis yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepariwisataan;
  2. LSU Bidang Pariwisata menuguaskan tim Auditor yang memiliki Sertifikasi Auditor dengan kompetensi audit sesuai usaha pariwisata yang akan diaudit, untuk melakukan audit di perusahaan pemohon;
  3. tim Auditor melaporkan hasil audit pada LSU Bidang Pariwisata yang menugaskan;
  4. LSU Bidang Pariwisata mengkaji hasil audit yang dilaporkan oleh tim Auditor dan memutuskan sertifikasi serta menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata.

Pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata, LSU Bidang Pariwisata wajib menerapkan prinsip:

  1. ketidakberpihakan;
  2. kompetentsi
  3. tanggung jawab;
  4. keterbukaan;
  5. kerahasiaan; dan
  6. cepat tanggap terhadap keluhan.
Read Also  Pemeriksaan Perseroan Terbatas

SANKSI ADMINISTRATIF

Sanksi administratif yang dapat diberikan, yaitu dalam bentuk:

  1. teguran tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha; dan
  3. pembekuan sementara kegiatan usaha.

Ada 2 pengaturan mengenai sanksi administratif untuk pengusaha pariwisata, yaitu:

1. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Kepariwisataan, sanski administratif dapat dikenakan kepada pengusaha pariwisata jika tidak memenuhi ketetentuan berikut:

1)         pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

2)         melakukan kewajiban pengusaha pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Kepariwisataan, yaitu:

  1. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
  2. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
  3. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
  4. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
  5. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
  6. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
  7. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
  8. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
  9. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
  10. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
  11. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
  12. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
  13. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggungjawab; dan
  14. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

2. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, pengusaha pariwisata dapat dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan:

  1. pengusaha pariwisata wajib memperkerjakan tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat kompetensi di bidang pariwisata sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk tenaga kerja asing
  2. pengusaha pariwisata wajib memiliki sertifikat usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.