penanaman modal terkait bidang usaha Industri

Latar Belakang

Pada tanggal 22 April 2016, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (“PP No. 9/2016”).

PP No. 9/2016 ini diterbitkan dalam rangka (a) meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dan (b) mempercepat dan memenuhi target penciptaan lapangan kerja bagi dua juta orang per tahun sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, yaitu dengan mendorong peningkatan investasi pada industri padat karya.

Ketentuan Fasilitas Pajak Penghasilan

Tidak ada perubahan terhadap ketentuan dari fasilitas pajak penghasilan yang diberikan oleh pemerintah. Perubahan terletak pada ruang lingkup bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2 dari PP No. 18/2015

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah berupa:

  1. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal, berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;
  2. penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha;
  3. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
  4. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Read Also  Hubungan antara Kreditor dan Penanggung pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Lampiran 1

Perubahan yang terdapat pada Lampiran 1 adalah berupa penambahan bidang-bidang usaha tertentu yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan.

Bidang Usaha KBRI Tahun 2009,Cetakan III Cakupan Produk Persyaratan
Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil 14111 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Tidak ada
Apparels made from Leather Industry 14112 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Tidak ada
Daily Shoes Industry 15201 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Tidak ada
Sports Shoes Industry 15202 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Tidak ada
Shoes for Industrial-purposes Industry 15203 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Tidak ada


Lampiran 2

Pada peraturan yang lama (PP No. 18/2015), penanaman modal terkait bidang usaha Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari, Industri Sepatu Olahraga, dan Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri dapat dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia kecuali DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, namun PP No. 9/2016, bidang usaha tersebut dapat dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia tanpa terkecuali.