Pemerintah Indonesia mendorong optimalisasi teknologi informasi dalam menghadapi era digital. Digitalisasi terbukti dapat melahirkan efisiensi dan menyederhanakan proses pelayanan publik. Melalui peraturan perundang-undangan pemerintah mendukung terciptanya transformasi pelayanan publik menjadi berbasis digital, termasuk pelayanan masyarakat terkait pertanahan. UU Cipta Kerja juga mengatur konversi dokumen berkaitan dengan tanah ke dalam bentuk elektronik.
Sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri ART”) telah menerbitkan Peraturan Menteri ART No.1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (“Permen ART No. 1/2017”) dan mulai berlaku sejak 12 Januari 2021. Permen ART No. 1/2017 bertujuan untuk mengoptimalkan teknologi informasi dengan menginplementasikan pelayanan berbasis elektroik, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan kemudahan dalam bertransaksi. Dengan berlakukanya Permen ART No. 1/2017, Pasal 163A, 178A, dan 192A pada ketentuan Permner ART No. 7 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen ART No. 1/2017 mengatur bahwa sertifikat yang sudah dibukukan dalam buku tanah dan didaftarkan, seperti sertipikat hak atas tanah, sertipikat hak pengelolaan, sertipikat hak milik atas satuan rumah susun, sertipikat tanah wakaf, termasuk juga hak tanggungan akan digantikan dengan diterbitkannya sertipikat dalam bentuk elektronik (“Sertipikat-el”)
Pendaftaran Tanah Elektronik
Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan melalui sistem elektronik, baik itu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan/atau pemeliharaan data pendaftaran tanah. Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentukasinya. Seluruh Data, informasi dan/atau dokumen elektronik disimpan pada pangkalan data sistem elektronik.
Hasil dari penyelenggaraan sistem elektronik tersebut adalah:
- Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
- Dokumen yang dilakukan alih media menjadi dokumen elektronik yang divalidasi oleh pejabat berwenang atau pejabat yang ditunjuk dan diberikan stempel digital melalui Sistem Elektronik.
Dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Dokumen elektronik dapat diakses untuk keperluar pembuktian melalui sistem elektronik.
- Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali meliputi:
- meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik;
- pembuktian hak dan pembukuannya;
- penerbitan sertipikat;
- penyajian data fisik dan data yuridis; serta
- penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui sistem elektronik.
- Penggantian Sertipikat Menjadi Sertipikat El
Sertifikat untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan sertipikat hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf dilakukan penggantian sertipikat menjadi Sertipikat-el. Data fisik dan data yurudis sertipikat pada buku tanah dan sertipikat harus sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam sistem elektronik untuk melakukan penggantian sertipikat menjadi Sertipikat-el. Penggantian sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.
Edisi Sertipikat Elektronik
Sertipikat El diterbitkan untuk pertama kali dengan penomoran edisi berupa numerik yang dimulai dari angka 1, untuk kegiatan:
- pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.
- penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
- pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan; atau
- perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.
Adhika Patria