Latar Belakang
Pada saat berlakunya peraturan kepailitan zaman Belanda, hanya Balai Harta Peninggalan (BHP) yang hanya dapat menjadi Kurator tersebut. Sekarang, Kurator diperluas oleh Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) sehingga yang dapat bertindak sebagai Kurator adalah:
1. Balai Harta Peninggalan (BHP) atau
2. Kurator lainnya.

Jika debitor atau kreditor tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator, maka Balai Harta Pengadilan yang bertindak sebagai Kurator. Namun jika yang diangkat bukan dari Balai Harta Peninggalan maka Kurator tersebut harus independen dan tidak memiliki kepentingan yang berbenturan dengan debitor atau kreditor.

Kurator dalam perkara kepailitan memiliki peranan yang sangat penting. Maka karena besar tugasnya tersebut, tidak sembarang orang dapat menjadi pihak Kurator, diperlukan pemenuhan syarat-syarat yang cukup ketat diatur oleh Undang-Undang.

Persyaratan Menjadi Kurator
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kurator dan Pengurus dalam Pasal 2 diatur bahwa untuk didaftarkan sebagai Kurator harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dan berdomisli di Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
4. Sarjana hukum atau Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi;
5. Telah mengikuti pelatihan calon Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan oleh organisasi profesi Kurator dan Pengurus bekerja sama dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga;
8. Membayar biaya pendaftaran; dan
9. Memiliki keahlian khusus.

Read Also  Gugatan Derivatif atau Derivative Action dalam Perseroan Terbatas

Jika seseorang telah memenuhi syarat untuk didaftar sebagai Kurator dan Pengurus, maka pemohon tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh notaris;
2. Fotokopi ijasah sarjana hukum atau sarjana akuntansi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi atau sekolah tinggi tersebut;
3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak yang dilegalisir oleh notaris;
4. Fotokopi surat tanda lulus ujian Kurator dan Pengurus bersama dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
6. Fotokopi tanda keanggotaan organisasi profesi yang dilegalisir oleh notaris;
7. Surat pernyataan bersedia membuka rekening di bank untuk setiap perkara kepailitan atas nama Kurator dalam kedudukannya sebagai debitor pailit;
8. Surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit;
9. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi dan komisaris yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; dan
10. Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

Jika terdapat kekurangan atas kelengkapan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud penjelasan di atas, maka pemohon wajib melengkapi persyaratan tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan kurang lengkap persyaratan dari Direktorat Jenderal.

Jeany Tabita