Artikel ini mengkaji bagaimana yurisprudensi Indonesia mendefinisikan kepentingan dalam menentukan kedudukan hukum dalam sengketa di Pengadilan Administrasi Negara.
Artikel ini mengkaji bagaimana yurisprudensi Indonesia mendefinisikan kepentingan dalam menentukan kedudukan hukum dalam sengketa di Pengadilan Administrasi Negara.
This article examines how Indonesian jurisprudence defines interest in determining legal standing within State Administrative Court disputes.
Artikel ini membahas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk penjualan perumahan dan kondominium di Indonesia, dengan menyoroti klausul-klausul yang wajib, penting, dan opsional berdasarkan Undang-Undang Perumahan Indonesia.
This article explores the Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) for housing and condominium sales in Indonesia, highlighting must-have, important, and optional clauses under the Housing Law Indonesia.
Artikel ini mengkaji bagaimana Ketertiban Umum memengaruhi pembatalan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia. Artikel ini menganalisis dasar hukum, yurisprudensi, dan wawasan kritis yang membentuk praktik arbitrase saat ini.
This article explores how Public Order influences the annulment and enforcement of Arbitral Awards in Indonesia. It examines legal grounds, jurisprudence, and critical insights shaping arbitration practice today.
Artikel ini mengkaji peran Pemeriksaan Badan Peradilan dalam membentuk Keputusan Tata Usaha Negara serta implikasinya terhadap Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Artikel ini menyoroti landasan hukum, ruang lingkup, dan yurisprudensi mengenai kapan keputusan tersebut dapat atau tidak dapat digugat di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara.
This article examines the role of Judicial Examination in shaping State Administrative Decisions and its implications for Administrative Justice in Indonesia. It highlights legal foundations, scope, and jurisprudence on when such decisions can or cannot be contested before the State Administrative Court.
Artikel ini membahas bagaimana Hukum Lingkungan Indonesia menerapkan prinsip pencemar membayar untuk menangani pencemaran lingkungan. Artikel ini menyoroti kewenangan pemerintah untuk menuntut ganti rugi, metode perhitungan kerugian lingkungan, serta putusan pengadilan penting yang membentuk pertanggungjawaban dan penegakan hukum.