Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (“PP 40/1996”), tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan (“HGB”) adalah: tanah negara; tanah hak pengelolaan; tanah hak milik....