Hak Cipta - Lekslawyer - MerekUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC Baru”) diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2014, yang mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU HC Lama”). UU HC Baru berlaku sejak tanggal 16 Oktober 2014. UU HC Baru mengatur beberapa ketentuan yang cenderung lebih kompleks bila dibandingkan dengan UU HC Lama.

UU HC Baru mendefinisikan hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU HC Baru menambah lingkup ciptaan yang dilindungi, di antaranya permainan video dan kompilasi ekspresi budaya tradisional. Selain itu, UU HC Baru juga mengatur beberapa definisi baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU HC Lama, di antaranya (i) fiksasi, (ii) lembaga manajemen kolektif, (iii) pembajakan, (iv) royalti, dan (v) penyiaran.

Masa Berlaku Hak Moral dan Hak Ekonomi

Pasal 4 UU HC Baru menekankan bahwa hak cipta merupakan hak ekslusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hak moral pencipta untuk (i) tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, (ii) menggunakan nama aliasnya atau samarannya, dan (iii) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya, berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan, hak moral pencipta terhadap (i) perubahan ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, dan (ii) perubahan judul dan anak judul ciptaan, berlaku selama jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan.

Pada prinsipnya, hak ekonomi adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. UU HC Baru memberikan jangka waktu perlindungan yang lebih lama untuk hak ekonomi, bila dibandingkan dengan UU HC Lama. Masa berlaku hak ekonomi untuk ciptaan berupa karya tulis, karya arsitektur, musik, dan karya seni rupa berlangsung selama hidup pencipta, sampai 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Read Also  Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Pengalihan Hak

Salah satu ketentuan yang material di dalam UU HC Baru adalah mengenai pengalihan kembali ciptaan ke pencipta, yang tidak diatur dalam UU Hak Cipta Lama. UU Hak Cipta Baru menegaskan bahwa terhadap ciptaan, seperti buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan melalui perjanjian jual putus (sold flat agreement) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu wajib beralih kembali ke pencipta apabila jangka waktu perjanjian telah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun.

Tanggung Jawab Pengelola Tempat Perdagangan

Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di areanya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah).

 

Tugas dan Fungsi Lembaga Manajemen Kolektif

Lembaga manajemen kolektif (“LMK”) adalah institusi yang bebentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan rolyalti. Sebagai contoh, tempat karaoke atau tempat hiburan lainnya yang ingin memperdengarkan hasil karya musik harus terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan LMK dan membayar royalti ke institusi tersebut.

Ketentuan Lain Dalam UU HC Baru

Selain daripada ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, berikut adalah pointer-pointer ketentuan baru lainnya yang diatur dalam UU HC Baru, di antaranya:

  1. Penggandaan untuk kepentingan pribadi atas ciptaan hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta diperbolehkan. Namun, penggandaan tidak dapat dilakukan terhadap beberapa ciptaan, di antaranya karya arsitektur dalam bentuk bangunan atau konstruksi lain, seluruh atau bagian yang substansial dari suatu buku atau notasi musik, dan seluruh atau bagian substansial dari database dalam bentuk digital.
  2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai kewenangan dalam memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika untuk menutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar hak cipta dalam suatu sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik agar tidak dapat diakses.
  3. Selain daripada pelanggaran hak cipta dalam bentuk pembajakan, para pihak wajib untuk terlebih dahulu menyelesaikan sengketa hak cipta melalui mediasi, sebelum melakukan tuntutan pidana,
  4. Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
Read Also  Klasifikasi Saham Perseroan Terbatas

Ketentuan Pidana UU HC Baru

Untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta dan/atau pemegang hak cipta, UU HC Baru mengatur sanksi pidana penjara dan denda yang lebih tinggi dibandingkan dengan UU HC Lama. Selain itu, UU HC Baru juga menegaskan bahwa seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU HC Baru merupakan delik aduan. Dengan demikian, pencipta, pemegang hak cipta atau pihak lainnya yang memiliki hak, wajib untuk terlebih dahulu melaporkan suatu tindak pidana pelanggaran hak cipta sebelum dilakukannya upaya hukum pidana.

Ivor Pasaribu dan Exori Claudia