Cacat Wewenang dalam Yurisprudensi Tata Usaha Negara
Dalam KTUN di Indonesia, keputusan tata usaha negara dapat dibatalkan jika mengandung cacat wewenang, yaitu saat pejabat bertindak di luar kewenangannya. Artikel ini membahas ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan dan yurisprudensi Mahkamah Agung terkait pembatalan keputusan semacam itu.
Read More
