Kamus
Tanggungan Atas Tanah

Tanggungan Atas Tanah

Hak Tanggungan Atas Tanah yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1966 ialah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960, berikut atau tidak berikut benda-benda lain...

read more
Stuiting van een verjaring

Stuiting van een verjaring

Stuiting van een verjaring: Pengcegahan berlakunya daluwarsa; berlakunya daluwarsa dalam perkara perdata dapat dicegah dengan meminta kepada hakim, dalam perkara daluwarsa dapat dicegah dengan memberitahukan kepada orang yang dituntut tentang perbuatannya dan...

read more
Hukum Agraria

Hukum Agraria

agrarisch recht (Bld), adalah keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum Tata Negara (staatsrecht) maupun pula hukum Tata Usaha (administratief recht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang, termasuk badan hukum, dengan...

read more
Pejabat Pembuat Akta Tanah

Pejabat Pembuat Akta Tanah

Pejabat Pembuat Akta Tanah ("PPAT"): pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan hak tanggungan menurut...

read more
Concessie (Pr)

Concessie (Pr)

Concessie (Pr): izin dari pemerintah untuk membuka tanah dan untuk menjalankan suatu perusahaan di atasnya, untuk membuka jalan, menggali tambang dan sebagainya. Menurut pasal IV ayat 1 ketentuan konversi dalam UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) pemegang concessie...

read more
Pendaftaran Tanah

Pendaftaran Tanah

Pendaftaran Tanah diselenggarakan desa demi desa atau daerah-daerah yang setingkat; pelaksanaan nya meliputi pengukuran, pemetaan dan penyelenggaraan tata usahanya, untuk menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah, oleh kantor pendaftaran tanah (kadaster) diadakan...

read more
Guna Usaha

Guna Usaha

Hak guna usaha, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan, dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat...

read more
Guna Bangunan

Guna Bangunan

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, sesuai dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar [*], silakan hubungi kami melalui surel ke...

read more

Tanah Bersama

Tanah Bersama: Sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan. Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Tanah Bersama,  silakan hubungi kami ke...

read more