IS09AN60ALatar Belakang

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015, tertanggal 10 Maret 2015 (“Perdirjen Pajak 13/2015”) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan peranan Konsultan Pajak yang mulai berlaku dan berlaku surut sejak tertangal 9 Desember 2014.

Konsultan Pajak

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Izin Praktik

Dalam menjalankan profesinya, Konsultan Pajak harus terlebih dahulu mendapatkan izin praktik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Izin praktik akan diberikan sesuai sertifikasi konsultan pajak. Terdapat 3 (tiga) tingkatan dalam sertifikasi konsultan pajak,  yaitu:

1.Tingkat A

Sertifikat yang menunjukkan bahwa Konsultan Pajak yang dapat memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;

2. Tingkat B

Sertifikat yang menunjukkan bahwa Konsultan Pajak yang dapat memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, kecuali kepada wajib pajak penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;

3. Tingkat C

Sertifikat yang menunjukkan bahwa Konsultan Pajak dapat memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Permohonan untuk memperoleh atau meningkatkan izin praktik harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat Konsultan Pajak.

Untuk permohonan izin praktik wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dengan mengisi formulir surat permohonan izin praktik dan melengkapi dokumen-dokumen yang telah ditetapkan dalam peraturan ini, yaitu:

  1. Daftar riwayat hidup;
  2. Fotokopi sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi;
  3. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian negara Republik Indonesia (POLRI);
  4. Pas foto terakhir;
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau badan usaha milik negara/ daerah;
  8. Fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi;
  9. Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Read Also  Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik

Untuk pemohon yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus melampirkan fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun.

Konsultan Pajak yang telah mendapatkan persetujuan izin praktik akan diberikan kartu izin praktik sebagai kartu tanda pengenal diri yang akan berlaku selama 2 (dua) tahun dan nomor PIN untuk mengakses aplikasi administrasi Konsultan Pajak.

Izin praktik berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya

Asosiasi Konsultan Pajak

Setiap Konsultan Pajak wajib berhimpun pada satu asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.

Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian sebagaimana tercantum dalam izin praktik yang dimilikinya.

Dalam menjalankan praktiknya, Konsultan Pajak wajib:

a. Memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

b. Mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh asosiasi Konsultan Pajak

c. Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terhitung dari bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkan izin praktik yang bersangkutan;

d. Menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

1)  Memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi dalam bentuk softcopy melalui aplikasi administrasi Konsultan pajak dan hardcopy;

2)  Melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan professional berkelanjutan;

3)  Melampirkan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku; dan

Read Also  Pajak Penghasilan Atas Penyewaan Tanah dan/atau Bangunan Didasarkan Pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017

4)  Disampaikan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.

e. Memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai setiap perubahan data diri dari Konsultan Pajak dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud;

f. Memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan asosiasi Konsultan Pajak;

g. Mendokumentasikan:

1) Surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan hukum tempat Konsultan Pajak berpraktik dalam memberikan jasa konsultasi kepada setiap wajib pajak; atau

2) Surat kontrak/perjanjian dengan wajib pajak, yang menjadi dasar penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak; dan

h. Menyetujui publikasi data Konsultan Pajak berupa nama dan alamat Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak.

Sanksi

Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan izin praktik, dan menetapkan pencabutan izin praktik atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Konsultan Pajak.

Konsultan Pajak yang dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan izin praktik, dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Kemudian dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan atas pengajuan keberatan terhadap penetapan pembekuan atau pencabutan izin praktik yang dapat berupa keputusan mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima permohonan.

Askadarini