Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi seluruh objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi seluruh objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali untuk satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal.
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak yang membebaninya.
Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada pihak yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui:
1. Pengaduan ke BPN
Ketika memutuskan untuk mengadukan pembatalan sertifikat lain kepada BPN, hal utama yang harus disiapkan yaitu segala dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut. Selain itu, saksi-saksi yang mengetahui riwayat atas tanah tersebut juga harus disiapkan karena pejabat kantor pertanahan nantinya akan meminta keterangan pada saksi-saksi tersebut. Setelah menerima pengaduan, maka pejabat kantor pertanahan mengklarifikasi keabsahan sertifikat dengan memanggil berbagai pihak terkait permasalahan itu dengan memanggil berbagai pihak terkait permasalahan tersebut dan memeriksa lokasi tanah yang dipermasalahkan. Selanjutnya, pejabat kantor pertanahan akan memutuskan sertifikat siapa yang sah berdasarkan hasil pemeriksaan mereka baik terhadap sertifikat maupun terhadap lokasi tanah.
2. Gugatan ke Pengadilan Negeri
Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri jika terkait adanya dugaan pemalsuan sertifikat sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 263.
3. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Gugatan pembatalan sertifikat dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila sertifikat tersebut dinilai memiliki cacat.
Terdapat beberapa tahap yang harus dilalui untuk melakukan pemecahan sertifikat yaitu:
Mengajukan permohonan pemecahan sertifikat baik secara langsung maupun melalui PPAT ke kantor pertanahan setempat;
Menyertakan berkas-berkas antara lain: sertifikat induk, surat keterangan dan pernyataan waris, identitas pewaris dan ahli waris (untuk tanah warisan), identitas penjual dan pembeli, bukti pembayaran pajak penghasilan (untuk tanah yang dibeli, BPHTB, bukti pelunasan pajak atas tanah tersebut dan biaya administrasi lainnya saat mengajukan permohonan;
Pejabat kantor pertanahan akan melakukan pengukuran di lokasi setelah menerima permohonan;
Setelah memastikan tidak ada masalah terkait dengan pemecahan sertifikat, pejabat kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat atas nama masing-masing pemohon.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, hak badan pengelola yaitu:
Menerima pembayaran iuran pengelolaan atau service charge dari masing-masing penghuni rumah susun;
Menerima pembayaran secara lumpsum dari penghuni rumah susun untuk pengelolaan rumah susun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, kewajiban badan pengelola yaitu:
Melaksanakan pemeriksaan, pemeliharaan kebersihan rumah susun dan lingkungannya pada bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama;
Mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni serta penghuni serta penggunaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama sesuai dengan peruntukannya;
Memberikan laporan kepada perhimpunan penghuni secara berkala disertai permasalahan yang ada dan usulan pemecahannya.
Kewajiban pemilik Satuan Rumah Susun
1. Membayar biaya pemeliharaan;
2. Membayar biaya utilitas umum yang besarnya akan ditentukan oleh badan
3. pengelola setiap bulan berdasarkan nilai perbandingan proporsional;
4. Mengasuransikan satuan rumah susun yang dimiliki dari bahaya kebakaran, gempa, dan resiko lainnya;