Beberapa alasan penolakan permohonan IMB diatur dalam Pasal 9 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta adalah :
Beberapa alasan penolakan permohonan IMB diatur dalam Pasal 9 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta adalah :
Dokumen – dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon dalam mengajukan IMB, antara lain :
1. Formulir permohonan IMB.
2. Copy KTP.
3. Copy pembayaran PBB terakhir.
4. Copy surat keterangan kepemilikan tanah yang sah (sertifikat akta jual – beli).
5. Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan.
6. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari Sub Dinas Tata Kota (optional).
7. Surat Pernyataan yang berisi :
(i) Kesanggupan menyesuaikan bangunannya dengan peraturan yang berlaku dan tidak keberatan membongkar bangunannya yang melanggar peraturan.
(ii) Kesediaan bertanggung jawab atas kekuatan konstruksi bangunannya dan segala sesuatunya bilamana bangunannya mengakibatkan kerusakan / kerugian bangunan tetangga / pihak lain.
Sebelum mengajukan permohonan pengurusan IMB, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan dipahami oleh pemohon, antara lain :
Tujuan pengecekan fisik rumah adalah untuk mengetahui kondisi rumah sekaligus memastikan kesesuaian spesifikasi yang diuraikan dalam PPJB dengan keadaan rumah yang sebenarnya.
Dokumen – dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi, antara lain : 1. Pemilik Foto copy KTP suami – istri. Foto copy surat nikah / surat cerai. Akta jual asli rumah / tanah terdahulu. IMB asli. Sertifikat rumah dan tanah (HGB/SHM) asli. Denah rumah asli (blue print)....
Penjual sebagai orang yang menjual properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. Hak
Mendapatkan pembayaran atas properti yang dijual kepada pembeli.
2. Kewajiban
Menyerahkan properti yang dijual kepada pembeli tepat pada waktunya.
Memastikan segala hal yang berkaitan dengan dokumen properti yang bersangkutan adalah benar dan sah menurut hukum.
Membayar Pajak Penghasilan (Pph) atas properti yang dijualnya kepada pemerintah sebesar 5% (lima persen).
Jual beli menurut Pasal 1457 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Suatu properti...
Penyewa sebagai orang yang menggunakan manfaat dari properti yang disewa dari pemilik memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut : 1. Hak -Meminta pemilik untuk memberikan kenyamanan, ketentraman dan keamanan kepada penyewa atas properti yang disewakan. -Meminta...
Pengertian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang disepakati dan disanggupi pembayarannya.