Burgerlijk Wetboek: (BW), kitab undang-undang hukum perdata, kitab undan-undang yang memuat hukum perdata yang terdiri 4 bagian: Tentang Orang Tentang Benda Perikatan Pembuktian dan daluwarsa
Burgerlijk Wetboek: (BW), kitab undang-undang hukum perdata, kitab undan-undang yang memuat hukum perdata yang terdiri 4 bagian: Tentang Orang Tentang Benda Perikatan Pembuktian dan daluwarsa
Onteigening: (Bld), pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum, disertai dengan pemberian ganti rugi kepada yang berhak atas tanah itu. Ini diatur dalam Onteigenings Ordonnantie Stbl.1920-574 Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Onteigening, silakan...
Borg, Borrot, Boreh (H.A): Jaminan, tanggungan, biasanya atau kebanyakan kalinya berupa tanah dalam perjanjian peminjaman: "saya berjanji selama pinjaman saya belum lunas tidak akan membuat pinjaman tanah atas tanah saya, kecuali untuk kepentingan si berpiutang saya"....
Verborgen Gebrek: Cacat yang tersembunyi. Seorang penjual harus bertanggung jawab terhadap adanya cacat-cacat yang tersembunyi dari barang yang dijualnya dan hal ini dapat merupakan suatu alasan untuk pembatalan (Lihat: Pasal 1491 BW)
Roya: Pencoretan suatu hipotik dari daftar, karena utangnya sudah dibayar, daftar tersebut berada di kantor Pegawai Balik Nama, yaitu Kantor Kadaster, dengan pencoretan tersebut maka hipotik dimatikan. Jika Anda membutuhkan informasi dan layanan jasa hukum mengenai...
Peninjauan Kembali: menurut undang-undang Mahkamah Agung (UU No.14 tahun 1985) Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama da terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. alasan untuk...
Kadaster: pendaftaran tanah, suatu lembaga yang ditugaskan menyelenggarakan pendaftaran tanah dengan maksud untuk menetapkan identifikasi tiap-tiap potongan tanah (persil) dan mencatat tiap-tiap pergantian pemilik (pemindahan hak milik), begitu pula hak-hak kebendaan...
Uitweg: Jalan keluar, jika seseorang pemilik sebidang tanah/pekarangan yang letaknya dijepit atau di belakang tanah orang lain sehingga tidak mempunyai jalan untuk keluar, maka si pemilik tanah itu berhak untuk menuntut kepada tetangganya agar supaya diberi...
Jual Gadai: penyerahan sebidang tanah oleh pemilik kepada pihak lain dengan membayar uang kepada pemilik tanah dengan perjanjian bahwa tanah itu akan dikembalikan kepada pemiliknya apabila pemilik mengembalikan uang yang diterimanya kepada orang yang memegang tanah...