Tumpang tindihnya sertifikat tanah di Indonesia terus menimbulkan ketidakpastian hukum. Artikel ini membahas konsekuensi hukum, peraturan-peraturan yang relevan, dan keputusan-keputusan pengadilan yang membahas masalah ini.
Tumpang tindihnya sertifikat tanah di Indonesia terus menimbulkan ketidakpastian hukum. Artikel ini membahas konsekuensi hukum, peraturan-peraturan yang relevan, dan keputusan-keputusan pengadilan yang membahas masalah ini.
Cacat substansial dalam Hukum Tata Usaha Negara (KTUN) Indonesia dapat membatalkan keputusan, yang berujung pada pembatalan atau pembatalan. Artikel ini membahas persyaratan hukum utama, kasus-kasus yurisprudensi, dan konsekuensi di bawah UU Administrasi Pemerintahan.
Cacat prosedur dalam yurisprudensi Tata Usaha Negara dapat membatalkan keputusan administratif jika tidak sesuai prosedur menurut hukum administrasi di Indonesia. Pengabaian terhadap proses yang sah dapat berdampak pada pencabutan keputusan tersebut.
Dalam KTUN di Indonesia, keputusan tata usaha negara dapat dibatalkan jika mengandung cacat wewenang, yaitu saat pejabat bertindak di luar kewenangannya. Artikel ini membahas ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan dan yurisprudensi Mahkamah Agung terkait pembatalan keputusan semacam itu.
Artikel ini menjelaskan bagaimana cara melaksanakan putusan arbitrase internasional di Indonesia, yang meliputi prosedur hukum, dokumen-dokumen yang diperlukan, dan langkah-langkah otentikasi. Artikel ini menyoroti peran exequatur dan Apostille dalam validasi dokumen. Sebuah referensi praktis bagi praktisi hukum dan bisnis yang memiliki sengketa lintas negara.
Artikel ini membahas reformasi kebijakan pertanahan Indonesia di tahun 2024, dengan fokus pada hak atas tanah ulayat, dua kelompok masyarakat adat, pendaftaran tanah dengan hak pengelolaan dan hak milik, serta daftar tanah ulayat.
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) di Indonesia haruslah berupa penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bersifat final, dan menimbulkan akibat hukum yang pasti. Keputusan yang tidak memiliki unsur-unsur ini tidak dapat dianggap sebagai KTUN yang sah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (“Permen PUPR No. 14/2021”) telah dicabut dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor...
Pendahuluan Beberapa waktu yang lalu, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) telah mempublikasikan Peraturan dan Prosedur Arbitrase (“Peraturan BANI”) yang terbaru, yaitu Peraturan BANI 2025. Meskipun dalam Peraturan BANI 2025 tidak tercantum tanggal penerbitan...