Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) di Indonesia haruslah berupa penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bersifat final, dan menimbulkan akibat hukum yang pasti. Keputusan yang tidak memiliki unsur-unsur ini tidak dapat dianggap sebagai KTUN yang sah.

